Breaking News
Tugas pokok Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang nomor
Tugas pokok Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang nomor

Tugas pokok Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang nomor

a. 13 tahun 1968
b. 16 tahun 1968
c. 11 tahun 1968
d. 13 tahun 1988
e. 17 tahun 1968

Menurut UU No.13 tahun 1968 tigas pokok bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam:

a. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah; b. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan

c. Memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Oleh karena itu jawaban untuk soal tersebut adalah A.13 tahun 1968