a. meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana daerah
b. meningkatkan lapangan pekerjaan
c. menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui otoritasnya
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
e. meningkatkan pelayanan
Jawaban yang tepat adalah pilihan C. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui otoritasnya.
Pembahasan:
Kebijakan pemerintah kota Ambon tersebut termasuk tujuan APBN dalam rangka memberikan Dana Perimbangan yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan otonomi kepala daerah, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperbaiki pelayanan publik bagi penduduk merupakan tujuan APBD dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Memutus mata rantai pelayanan yang berbelit-belit untuk mendapatkan KTP, kartu keluarga dan produk capil lainnya menunjukkan bahwa pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mempermudah atau meringankan masyarakat untuk mendapatkan status atau indentitas resminya sebagai warga negara.
Pemerintah Kota Ambon menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui kebijakannya dengan memutus birokrasi yang berberlit-belit dan juga tidak ada pemungutan dalam pelayanan publik.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui otoritasnya.