Jawaban: fungsi dari Bapepam yaitu: pengkonsepan dan penegakan aturan main di bidang pasar modal primer juga sekunder; penegakan secara tegas peraturan di bidang pasar modal; dan lainnya.
Cermati penjelasan berikut ya!
fyi ya: Bapepam sekarang sudah diganti oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Fungsi Bapepam:
- Pengkonsepan dan penegakan aturan main di bidang pasar modal primer juga sekunder;
- Penegakan secara tegas peraturan di bidang pasar modal;
- Pembinaan dan pengawasan pada pihak yang mendapatkan izin usaha, persetujuan, registrasi dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
- Penetapan pokok-pokok keterbukaan perusahaan untuk Emiten dan Perusahaan Publik;
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dengan demikian, fungsi dari Bapepam yaitu: pengkonsepan dan penegakan aturan main di bidang pasar modal primer juga sekunder; penegakan secara tegas peraturan di bidang pasar modal; dan lainnya.