Cara pembagian pajak di Indonesia
- Berdasarkan cara pemungutan/golongannya
A. Pajak langsung
Yaitu pajak yang di bebankan harus di tanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh; PPh, PBB
B. Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yg pemungutannya dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: PPn
2.berdasarkan sifat nya
A. Pajak subyetif
Yaitu pajak yang bepangkal pada diri orangnya (subyaknya) keadaan dari wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus di bayar. Contoh; PPh
B. Pajak obyektif
Yaitu pajak yg berpangkal pada objek nya. Pajak ini dipungut oleh orang dalam negara tertentu. Contoh: PBB
- Berdasarkan lembaga pemungutnya
A. Pajak negara
Yaitu pajak-pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen pajak dan kantor-kantor inspeksi pajak yg tersebar di seluruh nusantara. Contoh: PPh
B. Yaitu pajak-pajak yg pemungutannya dilakukan oleh pemda tingkat I dan II. Contoh; PKB (pajak kendaraan bermotor)