Breaking News

APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun anggaran adalah

Rancangan APBN diajukan pemerintah pusat untuk dibahas dan disetujui DPR sebelum disahkan. Adapun rancangan APBD diajukan oleh pemerintah daerah untuk dibahas dan disetujui di DPRD.
APBN dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Definisi ini sesuai UUD 1945.
Periode APBN ini pada masa orde baru dimulai dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan di era pemerintahan saat ini, periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945, apabila DPR RI menolak APBN yang diajukan pemerintah maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah bisa melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.