Breaking News

Apakah perbedaan penduduk, tenaga kerja, dan angkatan kerja?

Penduduk adalah individu atau sekumpulan individu yang bertempat tinggal di suatu wilayah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia produktif yang sedang bekerja dan tergolong pada angkatan kerja. Sedangkan angkatan kerja merupakan penduduk dalam usia produktif yang terdiri dari tenaga kerja, sementara tidak bekerja, dan pengangguran.

Pembahasan.
Penduduk adalah individu atau sekumpulan individu yang bertempat tinggal di suatu wilayah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih. Pengertian tenaga kerja tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 yaitu:
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mempu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Dapat juga diartikan tenaga kerja merupakan penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Penduduk yang masuk dalam kategpori tenaga kerja yaitu usia di atas 15 tahun dan sedang melakukan pekerjaan baik pekerjaan lepas maupun yang terikat dengan perusahaan melalui kontrak kerja. Angkatan kerja yaitu penduduk yang berada pada usia produktif yaitu 15 tahun ke atas. Sehingga angkatan kerja adalah seluruh penduduk pada usia produktif untuk melakukan pekerjaan. Angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang bekerja ditambah dengan jumlah pengangguran.