Breaking News

jelaskan apa tujuan dan fungsi APBD

Adapun tujuan disusunnya APBD oleh setiap daerah yang ada di Indonesia antara lain untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah, membantu meningkatkan efisiensi dan kerataan penyediaan barang dan jasa publik, meningkatkan kejelasan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat, memunculkan prioritas belanja pemerintah daerah, serta mempermudah koordinasi antar bagian di pemerintahan daerah.

Fungsi APBD

Sebagai sebuah negara yang berdaulat, biasanya suatu negara memiliki 3 buah fungsi APBN yang harus dijalankan. Hal tersebut tidak berbeda jauh dengan APBD, dimana ada 5 fungsi yang harus dijalankan dan ditaati yaitu :

Fungsi Otoritasi, APBD berfungsi sebagai anggaran dasar dalam mengelola keuangan daerah dalam satu periode.

Fungsi Perencanaan, APBD berfungsi menjadikan ketetapan anggaran sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.

Fungsi Pengawasan, APBD digunakan untuk mengawasi efisiensi dari pengelolaan keuangan daerah, sehingga dengan adanya APBD dapat menjadi pedoman apakah penyelenggaraan keuangan daerah sesuai dengan yang ditetapkan atau tidak.

Fungsi Alokasi, APBD yang telah dibuat harus diarahkan untuk mengalokasikan kebutuhan di berbagai sektor guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah. Sektor tersebut dapat berupa pengurangan angka pengangguran, efisiensi sumber daya, dan efektivitas perekonomian.

Fungsi Distribusi, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat memperhatikan sisi keadilan bagi seluruh masyarakat daerahnya. Dengan begitu, dampak pembangunan dapat dirasakan oleh semua kalangan.