Breaking News

prinsip-prinsip pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith

Prinsip-prinsip Pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith :

1) Prinsip Keadilan (Equality)
Pada asas ini menyatakan bahwa dalam hal pemungutan pajak, negara harus menyesuaikan dengan kemampuan dan juga penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Wajib Pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak.

2) Prinsip Kepastian (Certainity)
Asas ini menunjukkan bahwa semua pungutan pajak harus didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, sehingga bagi pihak-pihak yang melanggar atas pungutan pajak ini akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan Undang-Undang (UU).

3) Prinsip Kenyamanan/Kemudahan (Convenience)
Dalam asas ini, pungutan pajak harus berdasarkan dengan saat yang tepat bagi Wajib Pajak (saat yang paling baik). Misalnya adalah disaat wajib pajak baru menerimakan penghasilannya atau menerima hadiah.

4) Prinsip Ekonomi (Economy)
Asas ini terkait dengan biaya pemungutan pajak yang diusahakan untuk dapat sehemat mungkin. Asas ini menjadi patokan agar tidak terjadi biaya pemungutan pajak yang lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam pemungutan pajak harus dilakukan secara tepat dan benar agar tujuan dari pemungutan pajak ini dapat tercapai.