Breaking News

pajak penghasilan adalah

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Penjelasan:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Uang pajak digunakan untuk keperluan umum, bukan untuk keuntungan pribadi. Salah satu jenis pajak adalah pajak subjektif. Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Jadi, PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.