Breaking News

bagaimana hubungan antara koperasi dengan pemerintah?

Jawaban:
Sikap positif peran pemerintah terhadap gerakan koperasi umumnya ditemukan di negara maju. Pemerintah mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi disertai dengan pemberian bantuan dan kekhususan pada gerakan koperasi. Bantuan yang diberikan pemerintah seperti memberikan landasan kedudukan hukum bagi koperasi, memberikan petunjuk operasional, memberikan prasarana yang memudahkan kegiatan koperasi, memberikan fasilitas-fasilitas, dan lain-lain. Salah satunya terdapat di Indonesia, yaitu peran pemerintah yang membantu gerakan koperasi, setelah jaman Indonesia merdeka. Peran pemerintah terlihat jelas pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang menyatakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, dimana dalam penjelasannya dikatakan bahwa usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Undang-undang yang pertama dikeluarkan setelah proklamasi kemerdekaan yaitu Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi dan mengandung unsur-unsur pembinaan bagi koperasi. Lalu ada peran pemerintah yang lain dengan menerbitkan peraturan pemerintah No. 10 tahun 1959 yang melarang pedagang-pedagang asing beroperasi di wilayah kabupaten dengan memberikan peranan pada koperasi untuk menggantikan peranan para pedang asing tersebut. Lalu ada beberapa kebijakan pemerintah untuk perkoperasian Indonesia yaitu:

  1. Memberikan akses pasar dan pembiayaan koperasi.
  2. Penjaminan simpanan koperasi.
  3. Infrastruktur dasar digital koperasi.

Jadi hubungan koperasi dan pemerintah adalah, pemerintah membantu gerakan koperasi berupa bimbingan dan penyuluhan tentang koperasi, memberikan landasan kedudukan hukum bagi koperasi, memberikan prasarana bagi koperasi, memberikan pendidikan tentang koperasi serta pemerintah memberikan modal untuk koperasi.