Breaking News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen, artinya

Jawabannya tidak terikat pada pihak manapun dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Pembahasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sektor jasa keuangan. OjK dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011.

Jadi, jawaban untuk soal tersebut adalah tidak terikat pada pihak manapun dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.