Terdapat 2 jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contohnya adalah
a) Pajak Penghasilan
b) Pajak Pertambahan Nilai
c) Pajak Materai
Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, contohnya adalah
a) Pajak iburan
b) Pajak kendaraan bermotor
c) Pajak reklame
d) Pajak hotel
e) Pajak restoran
Sehingga jawabannya adalah jenis pajak daerah yaa