Jawaban:
Berikut merupakan jenis badan usaha perseorangan:
- Industri Kecil berupa industri rumah tangga yang dikelola secara perseorangan, contohnya industri kerajinan pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, industri keramik, kerajinan anyaman, tembikar, dan lain-lain.
- Usaha Perdagangan merupakan kegiatan perdagangan dengan membeli barang dagang kemudian menjualnya kembali tanpa merubah bentuk, contohnya usaha membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak pasar.
- Usaha Jasa merupakan kegiatan usaha yang memberikan pelayanan, contohnya usaha salon, bengkel, fotokopi, tukang cukur, tukang pijit, dan lain-lai