Breaking News

Andi mempunyai tanah dengan luas 400 m², diatasnya berdiri bangunan dengan luas 200 m². andi selalu membayar pajak dari kedua hartanya. berdasarkan pernyataan tersebut, tanah dan bangunan termasuk

Jawabannya objek pajak.

Pembahasan:
Objek pajak adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Objek pajak dapat berupa penghasilan, barang yang dijual atau dibeli, tanah dan bangunan, hadiah, bunga, dividen, royalti, uang pensiun, dan lainnya.

Andi mempunyai tanah dengan luas 400 m, diatasnya berdiri bangunan dengan luas 200 m². Andi selalu membayar pajak dari kedua hartanya. Hal ini menunjukkan bahwa tanah dan bangunan termasuk objek pajak yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Tanah dan bangunan sendiri termasuk dari objek pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).