Breaking News

seorang wajib pajak PBB memiliki bangunan kena pajak sebesar Rp.500.000.000 nilai bangunan yang dikenakan pajak sebesar 20% berdasarkan uu yabg berlaku saat ini. tentukanla besar PBB terutang

Objek pajak Rp500.000.000,00
Persentase NJKP 20%

Ditanya:
PBB terutang?

Jawaban:

  1. Mencari NJKP
    NJKP = Rp500.000.000,00 x 20%
    NJKP = Rp100.000.000,00
  2. Mencari PBB
    PBB = Rp100.000.000,00 x 0,5%
    PBB = Rp500.000,00

Jadi, PBB terutang adalah Rp500.000,00.