Breaking News

Apa yang terjadi jika pemerintah pusat dan daerah tidak menyusun jenis pengeluaran yang harus dibiayai oleh APBN/APBD ?

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan anggaran yang berisi rincian taksiran pendapatan dan belanja suatu negara yang disusun oleh pemerintah pusat untuk kurun waktu satu tahun, yang diajukan dan disetujui oleh DPR. Sedangkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan anggaran yang berisi rincian taksiran pendapatan dan belanja dalam kurun waktu satu tahun, yang disusun oleh pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang kemudian akan diajukan dan disetujui oleh DPRD.

Salah satu komponen APBN dan APBD adalah rincian pengeluaran berupa anggaran belanja berbagai macam kegiatan dari program kerja pemerintah pusat dan daerah yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Apabila pemerintah pusat dan daerah tidak menyusun jenis pengeluaran yang akan dibiayai, maka lembaga-lembaga pemerintah pusat dan daerah tidak dapat mengajukan persetujuan dana kepada anggota legislatif, yaitu DPR dan DPRD, sehingga program kerja yang direncanakan tidak dapat dijalankan. Selain itu, dana yang tersedia yang bersumber dari penerimaan negara dan daerah, akan memiliki celah yang besar untuk disalahgunakan, karena ketidakjelasan peruntukan penggunaan dana tersebut.

Pencarian berdasarkan kata kunci https://beritaharianku com/3498/apa-yang-terjadi-jika-pemerintah-pusat-dan-daerah-tidak-menyusun-jenis-pengeluaran-yang-harus-dibiayai-oleh-apbn-apbd html