Hukum penawaran
“Bila harga naik maka penawaran akan naik, dan bila harga turun maka penawaran akan turun”.
Hukum penawaran berlaku jika ceteris paribus (faktor yang lain tetap/tidak berubah), yaitu jika biaya produksi tetap, harga barang lain tetap, kebijakan pemerintah tetap, dll.
Dalam hukum penawaran, harga memiliki hubungan yang positif/berbanding lurus dengan penawaran.