Jawaban:
SHUa = JUA + JMA
Keterangan:
SHUa = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU
JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha
Penjelasan:
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU adalah : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.