Breaking News

Sebutkan apa saja karakteristik dari ekonomi syariah?

Sebutkan apa saja karakteristik dari ekonomi syariah?

Berikut adalah beberapa karakteristik ekonomi syariah, antara lain:

  1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil
    Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pembagian kepemilikan yang mengedepankan keadilan Artinya, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.
  2. Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material
    Ekonomi syariah hadir sebagai wujud dalam membantu perekonomian para nasabah untuk mendapatkan keuntungan sesuai ajaran Islam. Kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat, infaq, dan shodaqah sesuai ajaran Islam.
  3. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam
    Ekonomi syariah memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perekonomian dan kegiatan yang dilakukan haruslah positif sesuai ajaran yang berlaku dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
  4. Mengakui Kepemilikan Multi Jenis
    Artinya bahwa kepemilikan dana dan harta dalam perekonomian sejatinya hanyalah milik Allah. Sehingga dalam menjalankan perekonomian sesuai dengan ajaran islam.
  5. Terikat Akidah, Syariah, serta Moral
    Semua kegiatan ekonomi didasarkan pada akidah, syariah dan moral untuk menyeimbangkan perekonomian.
  6. Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani
    Tujuan perekonomian syariah bukan sekedar keuntungan fisik, namun diarahkan untuk mendapatkan keuntungan dan ketenangan batin di dalam hidup.
  7. Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah
    Perekonomian syariah memberikan ruang kepada pemerintah dan negara untuk ikut bercampur tangan sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan.
  8. Melarang Praktik Riba
    Salah satu bentuk riba adalah penambahan-penambahan pembayaran oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah ditentukan. Dalam perekonomian syariah praktik riba adalah hal yang dilarang.