Breaking News
Tabungan dengan akad bagi hasil, yang mana mudharib(bank) mengelola dana shahibul maal (nasabah) dan berbagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut kepada shahibul maal adalah
Tabungan dengan akad bagi hasil, yang mana mudharib(bank) mengelola dana shahibul maal (nasabah) dan berbagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut kepada shahibul maal adalah

Tabungan dengan akad bagi hasil, yang mana mudharib(bank) mengelola dana shahibul maal (nasabah) dan berbagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut kepada shahibul maal adalah

Jawaban yang benar adalah akad mudharabah.

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan syariat Islam. Prinsipnya termasuk keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, serta gak mengandung unsur riba atau objek yang dilarang Islam. Dalam perbankan syariah dikenal dengan akad mudharabah, yakni akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan Nasabah selaku Mudharib yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

Jadi, jawaban yang tepat adalah akad mudharabah.