Jawaban yang tepat adalah 1, 3 dan 5
Pembahasan:
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
Objek jenis PPh atau pajak penghasilan pasal 23 ini di antaranya:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta seperti pajak sewa kendaraan, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah 1, 3 dan 5.