Breaking News

Berikut ini adalah macam-macam obyek pajak
1 imbalan atas jasa yang diberikan
2 impor barang kena pajak
3 royalty atau imbalan atas penggunaan hak
4 bangunan tempat tinggal
5 deviden
yang termasuk obyek pajak penghasilan adalah

Jawaban yang tepat adalah 1, 3 dan 5

Pembahasan:
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
Objek jenis PPh atau pajak penghasilan pasal 23 ini di antaranya:

  1. Dividen
  2. Bunga
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta seperti pajak sewa kendaraan, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah 1, 3 dan 5.