Jawaban
Penyusun APBN adalah pemerintah melalui kementerian terkait dan disahkan oleh DPR.
Pembahasan
Mekanisme dan penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
- APBN disusun menggunakan dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang dibuat Presiden dibantu Menteri Keuangan.
- RAPBN ini kemudian diajukan ke DPR.
- Apabila RAPBN tersebut disetujui DPR maka selanjutnya akan disahkan menjadi APBN melalui UU.
- Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Jadi, penyusun APBN adalah pemerintah melalui kementerian terkait dan disahkan oleh DPR.