Tokoh yang mendukung berkembangnya demokrasi, antara lain adalah Montesquieu dari Prancis. Montesquieu mencetuskan Trias Politika atau teori mengenai pembagian kekuasaan. Teori ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan sebuah pemerintahan harus dibagi ke dalam tiga lembaga, yaitu:
- Eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan undang-undang.
- Legislatif yaitu lembaga yang berwenang membuat undang-undang.
- Yudikatif yaitu lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, menafsirkan undang-undang jika terjadi sengketa dan menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan yang melanggar undang-undang.