Breaking News

Viral Listrik Daya 450 VA Mau Di Hapus, Ini Alasana Nya

Alasan golongan listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dihapus. Nantinya golongan listrik rumah tangga miskin ini akan dinaikkan menjadi menjadi 900 VA dan dan 900 VA menjadi 1.200 VA.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, dengan dihapusnya golongan listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang. Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.

“Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup),” ujar Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Jakarta, Senin 12 September 2022.

Di sisi lain, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam merubah daya tersebut.

“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran,” kata Said.

Sebelumnya, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.

“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” ujarnya.

Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.