Breaking News

Pada perekonomian Indonesia, kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh

Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia adalah sistem ekonomi pancasila
Dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ” cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara”

Jadi pada perekonomian Indonesia kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah / negara