UUD 1945 pasal 33, menjadi landasan yang kuat dalam pengaturan sistem perkonomian di Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 tersebut berbuyi:
Ayat 1 : perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ayat 2 : Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup.
Ayar 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jadi, pada perekonomian Indonesia, kekayaan alam Indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.