Breaking News

Pada perekonomian Indonesia, kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh

UUD 1945 pasal 33, menjadi landasan yang kuat dalam pengaturan sistem perkonomian di Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 tersebut berbuyi:
Ayat 1 : perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ayat 2 : Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup.
Ayar 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jadi, pada perekonomian Indonesia, kekayaan alam Indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.