Breaking News

Aplikasi Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online

Setiap yang mengendarai kendaraan roda dua, roda empat ataupun lebih di wajibkan sudah mempunyai Surat Ijin Mengemudi atau biasa di sebut dengan SIM ketika mengendari kendaraan di jalan umum.

Peraturan ini telah resmi dan mungkin di antara kalian udah pada tau ya jika mengendari kendaraan motor atau mobil harus memliki sim jika tidak kalian akan di kenakan sanksi ataupun denda karena telah melanggar peraturan lalu lintas.

Tetapi masih banyak saja pengendara motor atau mobil yang telah berusia di atas 17 tahun masih saja belum mempunya SIM.

Ketika di tanya kenapa belum mempunyai SIM, mereka menjawab dengan santay nya, bikin SIM ribet pak, bikin SIM males antri pak, bikin SIM mahal pak.

Padahal sekarang bikin SIM itu sangat gampang dan mudah bahkan kamu bisa bikin sim hanya dengan mengunakan handphone saja di rumah.

Baru baru ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Telah menerbitkan sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk membuat dan memperpanjang SIM secara online.

Aplikasi ini telah di gunakan lebih dari 1 juta orang lebih, menurut data di playstore, itu arti nya aplikasi ini sangat membantu masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM.

Serta mendapatkan rating playstore sebanyak 3.9 Bintang dan 59 Ribu ulasan positip di playstore dengan ukuran hanya 15 MB saja, itu arti nya aplikasi ini sangat ringan di jalankan di Handphone tanpa banyak memakan memori internal.

Untuk pengunaan nya pun sangat mudah sekali, apabila kalian sudah memenuhi persyaratan membuat sim kalian bisa langsung membuat sim secara online melalui aplikasi ini.

Persyaratan yang di perlukan hampir sama saja dengan membuat SIM pada umum nya yaitu usia pendaftar minimal 17 tahun untuk SIM C.

SIM C2 minimal berusia 19 tahun. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun. SIM B2 minimal berusia 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Berikut Panduan cara membuat dan memperpanjang SIM secara online